Selasa, 17 Januari 2012

 
Paradigma Radikal: 
Sebuah cara pandang yang menggambarkan dominasi negara (penguasa) terhadap masyarakat melalui kekuasaan yang dimilikinya.
Karakteristik Paradigma Radikal:
-Paradigma radikal menekankan sentralisasi kewenangan dengan suatu basis yang umum dan luas.
-Paradigma radikal memandang bahwa penguasa bersifat dominan, terkonsentrasi secara sosial, dan dipersatukan dalam kepentingan-kepentingan politik maupun ekonomi.
-Paradigma radikal memahami perkembangan yang bersifat revolusioner dan multilinier, serta memperhatikan seluruh kebutuhan semua orang.
Masyarakat: 
-Masyarakat adalah keseluruhan  antara hubungan-hubungan antar manusia.
-Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata (Robert M. Maclver)
Karakteristik Masyarakat:
 -Menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.
-Berinteraksi satu sama lain karena faktor budaya, faktor agama, dan faktor etnis.
Klasifikasi Masyarakat:
-Masyarakat dalam skala kecil, misalnya: masyarakat kelompok etnis Batak di Sumatera Utara, Masyarakat kelompok etnis Sunda di Jawa Barat, dll.
-Masyarakat dalam skala yang besar, misalnya: masyarakat Indonesia.
Nilai yang Digunakan Masyarakat:
-Kekuasaan (power)
-Kekayaan (wealth)
-Penghormatan (respect)
-Kesehatan (well-being)
-Kejujuran (rectitude)
-Keterampilan (skill)
-Pendidikan (enlightenment)
-Kasih sayang (affection)
Negara:
-Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik.
-Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
-Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Beberapa Pengertian Negara Menurut Para Ahli:
-Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Roger H. Soltau)
-Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat (Harold J. Laski)
 
-Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Max Weber)
-Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Robert M. Maclver)
Tugas Negara:
-Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yaitu yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
-Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
-Menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. 
Sifat Negara:
-Sifat Memaksa
  Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai serta kemungkinan timbulnya anarki dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa.
-Sifat Monopoli
  Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini, negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
-Sifat yang Mencakup Semua
  Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab jika seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar