Selasa, 17 Januari 2012

BIROKRASI

Birokrasi merupakan sistem untuk mengatur organisasi yang besar agar diperoleh pengelolaan yang efisien, rasional, dan efektif. Di Indonesia, kebanyakan orang mempersepsikan birokrasi sebagai birokrasi pemerintah. Birokrasi pemerintah seringkali diartikan sebagai “of ficialdom” atau kerajaan pejabat. Artinya, suatu kerajaan yang raja-rajanya adalah para pejabat dalam sebuah organisasi atau departemen. Di dalamnya terdapat tanda-tanda bahwa seseorang mempunyai wilayah kerja yang jelas serta tugas dan tanggung jawab yang resmi untuk memperjelas batasan-batasan kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja dalam tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. Mereka memperoleh gaji berdasarkan keahlian dan kompetensinya. Selain itu, dalam “kerajaan pejabat” tersebut, proses komunikasinya didasarkan pada dokumen tertulis. Di dalam birokrasi, tidak dapat dilepaskan dari nuansa politik. Bahkan seringkali birokrasi berfungsi sebagai mesin politik.
Di Indonesia, wujud dari birokrasi pemerintah, misalnya: kementerian negara dan badan usaha milik negara (BUMN).   
 
    BADAN PERADILAN
    Badan peradilan merupakan sebuah lembaga yang berfungsi untuk memeriksa dan memutuskan sebuah perkara.
    Di Indonesia, badan peradilan terdiri dari:
  1. Pengadilan sipil
  2. Pengadilan militer
  3. Pengadilan politik
Pengadilan sipil, terdiri dari tiga tingkatan, antara lain:
-Pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang berfungsi memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan warga negara (warga negara pribumi maupun warga negara asing). Pengadilan negeri berkedudukan di kabupaten/kota.
-Pengadilan tinggi, yaitu pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di provinsi.
-Mahkamah agung, yaitu badan pengadilan yang tertinggi di Indonesia. Mahkamah agung berfungsi mengadili lagi pada tingkat tertinggi (tingkat banding) suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan tinggi. Mahkamah agung berkedudukan di wilayah pusat (Jakarta)

      PERADILAN MILITER
    Pengadilan militer, juga terdiri dari tiga tingkatan, antara lain:
-Pengadilan tentara negeri, yaitu suatu pengadilan yang berfungsi memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada anggota TNI Polri. Pengadilan tentara negeri berkedudukan di kabupaten/kota.
-Pengadilan tentara tinggi, yaitu pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan tentara negeri. Pengadilan tentara tinggi berkedudukan di provinsi.
-Mahkamah tentara agung, yaitu badan pengadilan militer yang tertinggi di Indonesia. Mahkamah tentara agung berfungsi mengadili lagi pada tingkat tertinggi (tingkat banding) suatu perkara pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan tentara tinggi. Mahkamah tentara agung berkedudukan di wilayah pusat (Jakarta)

  PERADILAN POLITIK
  Peradilan politik yaitu sebuah peradilan yang berfungsi memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Peradilan politik hanya berkedudukan di pusat (Jakarta), yang lazim disebut sebagai Mahkamah Konstitusi. 

Partisipasi Politik:
 
Adalah kegiatan seseorang atau 
sekelompok orang untuk ikut serta secara 
aktif dalam kehidupan politik, antara lain 
dengan jalan memilih pimpinan negara dan, 
secara langsung atau tidak langsung, 
mempengaruhi kebijakan pemerintah (public 
policy).

Partisipasi politik mencakup tindakan 
seperti memberikan suara dalam pemilihan 
umum, menghadiri rapat umum, 
mengadakan hubungan (contacting) atau  
lobbying dengan pejabat pemerintah atau 
anggota parlemen, menjadi anggota partai 
atau salah satu gerakan sosial, dan 
sebagainya.

Partisipasi politik erat kaitannya dengan 
kesadaran politik. Karena semakin sadar 
bahwa dirinya diperintah, orang kemudian 
menuntut untuk diberikan hak bersuara 
dalam penyelenggaraan pemerintah. 
Kesadaran tersebut biasanya muncul dari 
orang yang berpendidikan, orang yang 
kehidupannya lebih baik, dan orang-orang 
terkemuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar