Sebuah cara pandang yang menggambarkan tentang perbandingan berbagai kepentingan yang diinginkan oleh negara dan kepentingan-kepentingan yang diinginkan oleh masyarakat.
Kepentingan Masyarakat:
- Keinginan untuk mendapatkan kehidupan yang layak
- Keinginan untuk memperoleh keadilan yang sama dihadapan
hukum
- Keinginan untuk diperlakukan sama, tanpa membedakan suku,
ras, maupun agama
- Keinginan untuk mendapatkan kebebasan dalam beragama
- Keinginan untuk mendapatkan kebebasan dalam menyatakan
pendapat
- Keinginan untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak
- Keinginan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas
- dll
Kepentingan Negara:
-Keinginan untuk memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan keadilan yang sama dihadapan
hukum kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan perlakukan yang sama, tanpa membedakan suku, ras, maupun agama kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan kebebasan dalam beragama kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan kebebasan dalam menyatakan
pendapat kepada seluruh masyarakat
-Keinginan untuk memberikan jaminan kesehatan yang layak kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat
-Keinginan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mengatur pemerintahan (legitimasi politik)
Struktur Politik:
Sebuah hierarki (susunan) kelembagaan dalam sebuah negara yang mendapatkan legitimasi hukum
Partai Politik:
Sebuah organisasi yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada upaya pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
Peran Partai Politik:
- Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat
- Sebagai sumber rekrutmen para pemimpin bangsa guna
mengisi berbagai macam posisi dalam kehidupan bernegara
- Sebagai lembaga yang berusaha mewakili kepentingan
masyarakat
- Sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat
Fungsi Partai Politik:
-Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu di satu pihak merumuskan kepentingan dan menggabungkan atau menyalurkan kepentingan masyarakat untuk disampaikan dan diperjuangkan kepada pemerintah, sedangkan di pihak lain juga berfungsi untuk menjelaskan dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat (khususnya kepada anggota partai politik yang bersangkutan).
-Sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu proses dimana seseorang memperoleh pandangan, orientasi, dan nilai-nilai dari masyarakat dimana ia berada. Melalui kursus-kursus dan lembaga pendidikan, partai politik menanamkan nilai-nilai ideologi dan loyalitas kepada negara dan partai politik.
-Sebagai sarana rekrutmen politik, yaitu suatu proses dimana partai politik mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
-Sebagai sarana pengatur konflik, yaitu bahwa dalam sebuah negara demokratis yang masyarakatnya bersikap terbuka dan plural, perbedaan dan persaingan pendapat sangatlah wajar, akan tetapi sering menimbulkan konflik sosial yang sangat luas. Oleh karena itu, konflik harus bisa dikendalikan atau dijinakkan agar tidak berlarut-larut yang bisa menggoyahkan dan membahayakan eksistensi bangsa. Dalam hal ini, partai politik dapat berfungsi untuk menekan konflik seminimal mungkin.
Pembentukan Partai Politik (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik):
- Didirikan dan dibentuk oleh 50 orang warga negara
Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun dengan akta
notaris dan menyertakan 30 % keterwakilan perempuan.
- Akta notaris pendirian harus memuat Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan
partai politik tingkat pusat yang menyertakan minimal 30 %
keterwakilan perempuan. Anggaran Dasar partai politik
minimal memuat: 1) Asas dan ciri partai politik; 2) Visi dan
misi partai politik; 3) Nama, lambang, dan tanda gambar; 4)
Tujuan dan fungsi partai politik; 5) Organisasi, tempat
kedudukan, dan pengambilan keputusan; 6) Kepengurusan;
7) Peraturan dan keputusan partai politik; 8) Pendidikan
politik; dan 9) Keuangan partai politik.
- Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke
Departemen Hukum dan HAM dan harus mempunyai: 1) Akta notaris
pendirian partai politik; 2) Nama, lambang, atau tanda gambar yang
tidak mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai
secara sah oleh partai politik lain; 3) Kantor tetap; 4)
Kepengurusan minimal 60 % jumlah provinsi, 50 % jumlah
kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, dan 25 % jumlah
kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan; 5)
Memiliki rekening atas nama partai politik.
- Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap, dan 15 hari sesudah selesai proses verifikasi memberikan pengesahan partai politik sebagai badan hukum dengan Keputusan Menteri yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sumber Keuangan Partai Politik:
- Sumber keuangan partai politik berasal dari: 1) Iuran
anggota; 2) Sumbangan yang sah menurut hukum; dan 3)
Bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
- Sumbangan dapat berupa uang, barang dan/atau jasa
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan,
terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan. Kemandirian
partai politik dapat berasal dari: 1) Perseorangan anggota
partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART; 2)
perseorangan bukan anggota partai politik maksimal 1 miliar
rupiah per-orang pertahun anggaran; dan 3) Perusahaan
dan/atau badan usaha maksimal senilai 4 miliar rupiah per-
perusahaan pertahun anggaran.
- Bantuan keuangan dari APBN dan APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
- Pengelolaan keuangan partai politik: 1) Digunakan untuk pelaksanaan program yang mencakup pendidikan politik dan operasional sekretariat; 2) Dikelola melalui rekening kas umum partai politik; 3) Penerimaan dan pengeluaran dicatat oleh pengurus partai politik di semua tingkatan yang juga menyusun laporan pertanggung jawaban setelah tahun anggaran berakhir yang hasil pemeriksaannya terbuka untuk publik; dan 4) Pengelolaan keuangan partai politik diatur lebih lanjut dalam AD/ART.
Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik:
- Ada tiga kemungkinan yang menyebabkan suatu partai politik bubar, yaitu:
* Membubarkan diri atas keputusan sendiri yang dilakukan
berdasarkan AD/ART
* Menggabungkan diri dengan partai politik lain
* Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
- Penggabungan partai politik dengan partai politik lain dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
* Menggabungkan diri dengan cara membentuk partai politik
baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar yang baru.
* Menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang,
dan tanda gambar dari partai politik yang digabungi.
- Pembubaran partai politik (baik karena membubarkan diri, penggabungan, maupun dibubarkan oleh MK) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Hukum dan HAM kemudian mencabut status badan hukum partai politik yang bersangkutan, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.