Selasa, 17 Januari 2012

Model Sistem Politik

Otokrasi Nasinal
Ciri-cirinya:
- Kurang    menekankan   pada   persamaan,  tetapi  menekankan  pada  
  stratifikasi ekonomi.
- Kebebasan politik individu kurang  dijamin,  tetapi  lebih  menekankan
  pada perilaku yang menuruti kehendak kelompok kecil penguasa.
- Kebutuhan  moril  dan  nilai-nilai   moral   lebih   menonjol   dari   pada
  kebutuhan materiil.
- Lebih menekankan pada  kolektivisme yang berdasarkan kekerabatan  
  dari pada individualisme.
- Faktor  yang  mempersatukan  masyarakat   ialah   faktor   primordial,
  seperti: suku bangsa, ras, dan agama.
- Kekuasaan cenderung  bersifat  pribadi,  dan  sebagian  kecil  bersifat
  konsensus.
- Kewenangan pemimpin bersumber dan berdasarkan tradisi.
- Terdapat   kesenjangan   politik   dan   ekonomi   yang   lebar    antara
  penguasa dan penduduk di pedesaan.       


Otoriter:
Ciri-cirinya:
- Pemerintah  berorientasi  pada  reformasi  dan   memperoleh  otonomi
  yang besar dari kepentingan-kepentingan pribadi para elit.
- Pemerintahan    didominasi    oleh    para    elit    yang    meningkatkan
  pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak meningkatkan kesejahteraan
  masyarakat.
- Pemerintah  tidak  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat,   tetapi
  lebih kepada penyuburan ekonomi para elit yang mengontrol negara.
         


Demokrasi
Ciri-cirinya:
- Persamaan  kesempatan  politik  bagi  setiap  individu dijamin dengan
  hukum.
- Setiap  individu  memiliki kebebasan untuk mengejar tujuan hidupnya.
  Untuk itu, setiap individu harus menggunakan kesempatan politik
  dengan menggabungkan diri ke dalam organisasi sukarela untuk
  bersama-sama mempengaruhi pemerintah dan membuat kebijakan
  yang menguntungkan mereka.
- Menekankan    pada    persamaan    kesempatan   ekonomi   dari  pada
  pemerataan  hasil  oleh  pemerintah.  Artinya,  setiap  individu   bebas
  mencari  dan  mendayagunakan  kekayaan   sepanjang   dalam  batas-
  batas  yang  disepakati  bersama,  seperti:   persaingan   bebas   yang
  wajar.
- Faktor    yang    mempersatukan   masyarakat   ialah   bersatu   dalam
  perbedaan.
- Prinsip  kewenangan  dan  legitimasi  bersifat  prosedural  yang diatur
  dalam konstitusi.  
         


Negara Berkembang
Ciri-cirinya:
- Sistem politiknya sedang mencari bentuk yang selaras dengan tingkat
  perkembangan maupun kultur masyarakat.
- Masalah yang dihadapi bukan hanya terkait dengan kultur masyarakat
  yang  majemuk,  tetapi  juga  berkaitan  dengan  bentuk   masyarakat-
  negara seperti apa yang hendak diciptakan.
- Pemerintah    sangat    berperan    dalam   mengembangkan   identitas
  bersama,    merumuskan    kebaikan    bersama,   maupun   melakukan
  pembangunan  ekonomi   untuk   memenuhi   kebutuhan   masyarakat. 
- Prinsip  kewenangan  dan  legitimasi  belum  menemukan   pola   yang
  sesuai  karena  prosedur  dan  mekanisme  penetapan mengenai siapa
  yang  memerintah  masih  ditetapkan  secara  sepihak  oleh kelompok
  yang berkuasa.
  
         





BIROKRASI

Birokrasi merupakan sistem untuk mengatur organisasi yang besar agar diperoleh pengelolaan yang efisien, rasional, dan efektif. Di Indonesia, kebanyakan orang mempersepsikan birokrasi sebagai birokrasi pemerintah. Birokrasi pemerintah seringkali diartikan sebagai “of ficialdom” atau kerajaan pejabat. Artinya, suatu kerajaan yang raja-rajanya adalah para pejabat dalam sebuah organisasi atau departemen. Di dalamnya terdapat tanda-tanda bahwa seseorang mempunyai wilayah kerja yang jelas serta tugas dan tanggung jawab yang resmi untuk memperjelas batasan-batasan kewenangan pekerjaannya. Mereka bekerja dalam tatanan pola hierarki sebagai perwujudan dari tingkatan otoritas dan kekuasaannya. Mereka memperoleh gaji berdasarkan keahlian dan kompetensinya. Selain itu, dalam “kerajaan pejabat” tersebut, proses komunikasinya didasarkan pada dokumen tertulis. Di dalam birokrasi, tidak dapat dilepaskan dari nuansa politik. Bahkan seringkali birokrasi berfungsi sebagai mesin politik.
Di Indonesia, wujud dari birokrasi pemerintah, misalnya: kementerian negara dan badan usaha milik negara (BUMN).   
 
    BADAN PERADILAN
    Badan peradilan merupakan sebuah lembaga yang berfungsi untuk memeriksa dan memutuskan sebuah perkara.
    Di Indonesia, badan peradilan terdiri dari:
  1. Pengadilan sipil
  2. Pengadilan militer
  3. Pengadilan politik
Pengadilan sipil, terdiri dari tiga tingkatan, antara lain:
-Pengadilan negeri, yaitu suatu pengadilan umum yang berfungsi memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan warga negara (warga negara pribumi maupun warga negara asing). Pengadilan negeri berkedudukan di kabupaten/kota.
-Pengadilan tinggi, yaitu pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di provinsi.
-Mahkamah agung, yaitu badan pengadilan yang tertinggi di Indonesia. Mahkamah agung berfungsi mengadili lagi pada tingkat tertinggi (tingkat banding) suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan tinggi. Mahkamah agung berkedudukan di wilayah pusat (Jakarta)

      PERADILAN MILITER
    Pengadilan militer, juga terdiri dari tiga tingkatan, antara lain:
-Pengadilan tentara negeri, yaitu suatu pengadilan yang berfungsi memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada anggota TNI Polri. Pengadilan tentara negeri berkedudukan di kabupaten/kota.
-Pengadilan tentara tinggi, yaitu pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan tentara negeri. Pengadilan tentara tinggi berkedudukan di provinsi.
-Mahkamah tentara agung, yaitu badan pengadilan militer yang tertinggi di Indonesia. Mahkamah tentara agung berfungsi mengadili lagi pada tingkat tertinggi (tingkat banding) suatu perkara pidana yang telah diadili atau diputuskan oleh pengadilan tentara tinggi. Mahkamah tentara agung berkedudukan di wilayah pusat (Jakarta)

  PERADILAN POLITIK
  Peradilan politik yaitu sebuah peradilan yang berfungsi memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Peradilan politik hanya berkedudukan di pusat (Jakarta), yang lazim disebut sebagai Mahkamah Konstitusi. 

PARADIGMA KOMPARATIF: KEPENTINGAN MASYARAKAT VS KEPENTINGAN NEGARA

 
Sebuah cara pandang yang menggambarkan tentang perbandingan berbagai kepentingan yang diinginkan oleh negara dan kepentingan-kepentingan yang diinginkan oleh masyarakat.
Kepentingan Masyarakat:
- Keinginan untuk mendapatkan kehidupan yang layak
- Keinginan untuk memperoleh keadilan yang sama dihadapan
  hukum
- Keinginan untuk diperlakukan sama, tanpa membedakan suku,
  ras, maupun agama
- Keinginan untuk mendapatkan kebebasan dalam beragama
- Keinginan untuk mendapatkan kebebasan dalam menyatakan
  pendapat
- Keinginan untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak
- Keinginan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas
- dll
Kepentingan Negara:
-Keinginan untuk memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan keadilan yang sama dihadapan
  hukum kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan perlakukan yang sama, tanpa membedakan suku, ras, maupun agama kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan kebebasan dalam beragama kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan kebebasan dalam menyatakan
  pendapat kepada seluruh masyarakat
-Keinginan untuk memberikan jaminan kesehatan yang layak kepada masyarakat
-Keinginan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat
-Keinginan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mengatur pemerintahan (legitimasi politik)
 
Struktur Politik:
    Sebuah hierarki (susunan) kelembagaan dalam sebuah negara yang mendapatkan legitimasi hukum
    Partai Politik:
    Sebuah organisasi yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada upaya pengendalian kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
    Peran Partai Politik:
    - Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat
    - Sebagai sumber rekrutmen para pemimpin bangsa guna
      mengisi berbagai macam posisi dalam kehidupan bernegara
    - Sebagai lembaga yang berusaha mewakili kepentingan
      masyarakat
    - Sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat
 
Fungsi Partai Politik:
-Sebagai sarana komunikasi politik, yaitu di satu pihak merumuskan kepentingan dan menggabungkan atau menyalurkan kepentingan masyarakat untuk disampaikan dan diperjuangkan kepada pemerintah, sedangkan di pihak lain juga berfungsi untuk menjelaskan dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat (khususnya kepada anggota partai politik yang bersangkutan).
-Sebagai sarana sosialisasi politik, yaitu proses dimana seseorang memperoleh pandangan, orientasi, dan nilai-nilai dari masyarakat dimana ia berada. Melalui kursus-kursus dan lembaga pendidikan, partai politik menanamkan nilai-nilai ideologi dan loyalitas kepada negara dan partai politik.
-Sebagai sarana rekrutmen politik, yaitu suatu proses dimana partai politik mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
-Sebagai sarana pengatur konflik, yaitu bahwa dalam sebuah negara demokratis yang masyarakatnya bersikap terbuka dan plural, perbedaan dan persaingan pendapat sangatlah wajar, akan tetapi sering menimbulkan konflik sosial yang sangat luas. Oleh karena itu, konflik harus bisa dikendalikan atau dijinakkan agar tidak berlarut-larut yang bisa menggoyahkan dan membahayakan eksistensi bangsa. Dalam hal ini, partai politik dapat berfungsi untuk menekan konflik seminimal mungkin.
 
    Pembentukan Partai Politik (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik):
    - Didirikan dan dibentuk oleh 50 orang warga negara
      Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun dengan akta
      notaris dan menyertakan 30 % keterwakilan perempuan.
    - Akta notaris pendirian harus memuat Anggaran Dasar dan
      Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan
      partai politik tingkat pusat yang menyertakan minimal 30 %
      keterwakilan perempuan. Anggaran Dasar partai politik
      minimal memuat: 1) Asas dan ciri partai politik; 2) Visi dan
      misi partai politik; 3) Nama, lambang, dan tanda gambar; 4)
      Tujuan dan fungsi partai politik; 5) Organisasi, tempat
      kedudukan, dan pengambilan keputusan; 6) Kepengurusan;
      7) Peraturan dan keputusan partai politik; 8) Pendidikan
      politik; dan 9) Keuangan partai politik.
    - Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke
      Departemen Hukum dan HAM dan harus mempunyai: 1) Akta notaris
      pendirian partai politik; 2) Nama, lambang, atau tanda gambar yang
      tidak mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
      dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai
      secara sah oleh partai politik lain; 3) Kantor tetap; 4)
      Kepengurusan minimal 60 % jumlah provinsi, 50 % jumlah
      kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, dan 25 % jumlah
      kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan; 5)
      Memiliki rekening atas nama partai politik.  
  - Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap, dan 15 hari sesudah selesai proses verifikasi memberikan pengesahan partai politik sebagai badan hukum dengan Keputusan Menteri yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
  Sumber Keuangan Partai Politik:
   - Sumber keuangan partai politik berasal dari: 1) Iuran
     anggota; 2) Sumbangan yang sah menurut hukum; dan 3)
     Bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
   - Sumbangan dapat berupa uang, barang dan/atau jasa
     didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan,
     terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan. Kemandirian
     partai politik dapat berasal dari: 1) Perseorangan anggota
     partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART; 2)
     perseorangan bukan anggota partai politik maksimal 1 miliar
     rupiah per-orang pertahun anggaran; dan 3) Perusahaan
     dan/atau badan usaha maksimal senilai 4 miliar rupiah per-
     perusahaan pertahun anggaran. 
  - Bantuan keuangan dari APBN dan APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
  - Pengelolaan keuangan partai politik: 1) Digunakan untuk pelaksanaan program yang mencakup pendidikan politik dan operasional sekretariat; 2) Dikelola melalui rekening kas umum partai politik; 3) Penerimaan dan pengeluaran dicatat oleh pengurus partai politik di semua tingkatan yang juga menyusun laporan pertanggung jawaban setelah tahun anggaran berakhir yang hasil pemeriksaannya terbuka untuk publik; dan 4) Pengelolaan keuangan partai politik diatur lebih lanjut dalam AD/ART.
  Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik:
  - Ada tiga kemungkinan yang menyebabkan suatu partai politik bubar, yaitu:
    * Membubarkan diri atas keputusan sendiri yang dilakukan
       berdasarkan AD/ART
    * Menggabungkan diri dengan partai politik lain
    * Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
     
  - Penggabungan partai politik dengan partai politik lain dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    * Menggabungkan diri dengan cara membentuk partai politik
       baru dengan nama, lambang, dan tanda gambar yang baru.
    * Menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang,
       dan tanda gambar dari partai politik yang digabungi. 
  - Pembubaran partai politik (baik karena membubarkan diri, penggabungan, maupun dibubarkan oleh MK) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Hukum dan HAM kemudian mencabut status badan hukum partai politik yang bersangkutan, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

 
Paradigma Radikal: 
Sebuah cara pandang yang menggambarkan dominasi negara (penguasa) terhadap masyarakat melalui kekuasaan yang dimilikinya.
Karakteristik Paradigma Radikal:
-Paradigma radikal menekankan sentralisasi kewenangan dengan suatu basis yang umum dan luas.
-Paradigma radikal memandang bahwa penguasa bersifat dominan, terkonsentrasi secara sosial, dan dipersatukan dalam kepentingan-kepentingan politik maupun ekonomi.
-Paradigma radikal memahami perkembangan yang bersifat revolusioner dan multilinier, serta memperhatikan seluruh kebutuhan semua orang.
Masyarakat: 
-Masyarakat adalah keseluruhan  antara hubungan-hubungan antar manusia.
-Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata (Robert M. Maclver)
Karakteristik Masyarakat:
 -Menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan-kebudayaan dan lembaga-lembaga yang kira-kira sama.
-Berinteraksi satu sama lain karena faktor budaya, faktor agama, dan faktor etnis.
Klasifikasi Masyarakat:
-Masyarakat dalam skala kecil, misalnya: masyarakat kelompok etnis Batak di Sumatera Utara, Masyarakat kelompok etnis Sunda di Jawa Barat, dll.
-Masyarakat dalam skala yang besar, misalnya: masyarakat Indonesia.
Nilai yang Digunakan Masyarakat:
-Kekuasaan (power)
-Kekayaan (wealth)
-Penghormatan (respect)
-Kesehatan (well-being)
-Kejujuran (rectitude)
-Keterampilan (skill)
-Pendidikan (enlightenment)
-Kasih sayang (affection)
Negara:
-Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik.
-Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
-Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Beberapa Pengertian Negara Menurut Para Ahli:
-Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Roger H. Soltau)
-Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat (Harold J. Laski)
 
-Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Max Weber)
-Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Robert M. Maclver)
Tugas Negara:
-Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yaitu yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
-Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
-Menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional. 
Sifat Negara:
-Sifat Memaksa
  Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai serta kemungkinan timbulnya anarki dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa.
-Sifat Monopoli
  Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini, negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
-Sifat yang Mencakup Semua
  Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang, tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab jika seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.